Berkas Korupsi Anggaran Pilkada Sumba Timur Dilimpahkan ke Pengadilan

    Berkas Korupsi Anggaran Pilkada Sumba Timur Dilimpahkan ke Pengadilan
    Kedua tersangak SL dan SR saat diberangkatkan ke Kupang dikawal oleh JPU Kejari Sumba Timur.

    SUMBA TIMUR - Proses hukum terkait dugaan penyimpangan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sumba Timur tahun anggaran 2024 kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur telah resmi melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

    Kepala Kejari Sumba Timur, Akwan Annas, mengonfirmasi bahwa pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 1 Desember 2025. Penahanan terhadap dua tersangka berinisial SL dan SR telah dilakukan berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan pada 4 Desember 2025.

    "Proses pemindahan kedua tersangka ini diantar langsung oleh Tim JPU yang diberangkatkan dari Bandara UMK Waingapu pada Kamis 4 Desember 2025 pukul 06.30 menuju Bandara Udara El Tari Kupang, " kata Akwan pada Jumat (5/12/2025).

    Setibanya di Kupang, kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang. Tersangka SL kini ditahan di Rutan Kupang, sementara SR ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang.

    Dengan pelimpahan berkas ini, kasus dugaan korupsi anggaran Pilkada Sumba Timur akan segera disidangkan di pengadilan, menandai langkah penting dalam penegakan hukum di daerah tersebut. (PERS

    korupsi pilkada sumba timur kejaksaan pengadilan tipikor anggaran daerah berita hukum
    Updates.

    Updates.

    Artikel Berikutnya

    Sidang Perdana Korupsi Dana Pilkada Sumba...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wamenhan RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Strategis TNI AU di Lanud Sultan Hasanuddin
    KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji,  Aizzudin Abdurrahman Diperiksa
    Momen Haru, Dankodaeral X Makan Satu Piring Berdua Dengan Siswa TK Hangtuah Jayapura
    TNI Raih Predikat A (Pelayanan Prima) pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025
    Dua Pengusaha Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra Divonis Penjara Kasus Korupsi Suap Hutan Inhutani V

    Ikuti Kami